Kamis, 15 Agustus 2013

PBB Gelar Pesta Rakyat Untuk Rakyat


 Sejumlah warga Dusun Sei Lancang dan Mamolo Kelurahan Tanjung Harapan Kec.Nunukan Selatan  berharap DPC Partai Bulan Bintang Kab.Nunukan kembali menggelar pesta rakyat. Hal ini disampaikan tokoh Masyarakat Lancang,Petta Serre saat open house di kediaman pribadi Ketua DPC PBB Kab. Nunukan Nardi Azis.
"Saya sengaja datang untuk menyampaikan aspirasi masyarakat, kepada Pengurus DPC PBB untuk melakukan kegiatan Pesta Rakyat, dalam memperingati HUT Kemerdekaan RI ke 68,” katanya.
Petta Serre  mengaku datang bersama anggota masyarakat lainnya, dan mendapat respon positif dari Pengurus 
DPC PBB Kab. Nunukan, Khususnya  Nardi Azis selaku Ketua DPC PBB Kab.Nunukan.

Atas permintaan warga ini, jajaran Pengurus DPC PBB.Kab.Nunukan mengapresiasi usulan warga tersebut dan mencanangkan pesta rakyat digelar pada 17 dan 18 Aguistus 2013, yang di pusatkan di lapangan Sepak Bola Dusun Sei Lancang.
Agar  semua elemen masyarakat turut menikmati pesta rakyat ini. Maka ada beberapa kegiatan lomba yang akan diadakan di antaranya, Pertandingan sepak bola dangdut  pria dewasa mengenakan daster dan pemerah bibir, lomba domino berpasangan suami isteri, tarik tambang. Sementara untuk anak-anak juga diadakan perlombaan lari karung, lari kelereng, lomba makan kerupuk. Dan yang tidak kalah menarik adalah lomba tarian Mappadendang.
“Mappadendang” demikian warga bugis menyebut permainan yang juga merupakan salah satu jenis tarian tradisonal daerah bugis, permainan yang mencerminkan jalinan kerjasama sebagai gambaran kebersamaan dan gotong royong ini umumnya digemari oleh sebagian besar kalangan anak-anak maupun remaja di Lancang, namun sayang permainan tari tradisional Mappadendang  kini sudah sangat jarang kita jumpai.
Jenis tarian ini mengandalkan kecepatan tangan dan pikiran untuk mengatur irama suara lesung hingga mengeluarkan nada yang mampu memikat hati, dan menunjukkkan kekompakan, kebersamaan serta rasa gotongroyong
Hiburan yang mempertontonkan tarian yang mengikuti irama dentuman lesung diharapkan mampu mengangkat nilai-nilai kebersamaan dalam seni budaya bugis.
Pesta rakyat ini, akan dimeriahkan oleh panggung hiburan musik modern serta beragam atraksi lainnya. diantaranya adalah lomba terkait permainan tradisional Indonesia tiap merayakan HUT Kemerdekaan.
"Akan ada lomba-lomba terkait 17-an seperti sepakbola dangdut, balap karung, makan kerupuk, dan lain-lain,"  kata Nardi Azis.
Puncak acara kegiatan adalah Minggu malam, penyerahan hadiah kepada para pemenang lomba, yang dilanjutkan dengan penyerapan aspirasi rakyat melalui kegiatan reses Anggota DPRD Fraksi Bulan Bintang Kab.Nunukan
“Setelah menghibur rakyat dengan pesta rakyat kegitan ini ditutup dengan penyerapan aspirasi rakyat melalui reses Anggota DPRD DPRD Fraksi Bulan Bintang Kab.Nunukan,” terang Nardi.  Gazalba Tahir


Minggu, 11 Agustus 2013

Ketua DPRD Nunukan Open House di Kediaman Pribadi

 http://www.kabarnunukan.com/news-update/329-ketua-dprd-nunukan-open-house-di-kediaman-pribadi.html

KABARNUNUKAN.COM- Ketua DPRD Nunukan Nardi Azis, Kamis (8/8/2013) memilih menggelar open house di kediaman pribadinya di Jalan Angkasa, Kecamatan Nunukan. 

Nardi ditemani sejumlah fungsionaris Partai Bulan Bintang (PBB) Nunukan menerima satu persatu tamu yang datang berkunjung ke kediamannya.
Lantai I rumah tersebut dijadikan tempat menerima tamu. Ratusan kursi terpasang berderet di ruangan tersebut, dan di beberapa sudut rumah tersedia hidangan berbagai menu masakan di meja panjang.
Dari pantauan kabarnunukan.com, hingga sore ini tamu masih berdatangan ke acara open house tersebut.

Jumat, 02 Agustus 2013

MK: Pindah Parpol, Anggota DPR/DPRD Tidak Harus Mengundurkan Diri


Rabu, 31 Juli 2013 | 16:55 WIB
Anggota DPRD yang “dipaksa” mengundurkan diri karena pindah parpol oleh berlakunya ketentuan pemberhentian anggota DPR/DPRD yang tercantum dalam Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) kini dapat bernapas lega. Pasalnya, MK memutuskan aturan tersebut konstitusional bersyarat. Putusan dengan Nomor 39/PUU-XI/2013 ini dibacakan oleh Ketua MK M. Akil Mochtar dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi pada Rabu (31/7) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Pasal 16 ayat (3) UU Parpol bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai: dikecualikan bagi anggota DPR atau DPRD jika: (a) partai politik yang mencalonkan anggota tersebut  tidak lagi menjadi peserta Pemilu atau kepengurusan partai poitik tersebut sudah tidak ada lagi, (b) anggota DPR atau DPRD tidak diberhentikan atau tidak ditarik oleh partai politik yang mencalonkannya, (c) tidak lagi terdapat calon pengganti yang terdaftar dalam Daftar Calon Tetap dari partai yang mencalonkannya,” urai Akil.
Dalam pendapat Mahkamah yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Ahmad Fadilil Sumadi, merupakan hak konstitusional partai politik yang mencalonkan anggotanya untuk menariknya menjadi anggota DPR atau DPRD dan menjadi kewajiban pula bagi anggota partai politik yang bersangkutan untuk berhenti dari anggota DPR atau DPRD. Dalam kerangka pemahaman yang demikianlah, menurut Mahkamah ketentuan Pasal 16 ayat (3) UU Parpol adalah konstitusional.
Akan tetapi, lanjut Fadlil, apabila partai politik yang mencalonkan yang bersangkutan tidak memberhentikannya sebagai anggota partai dan tidak juga menariknya sebagai anggota DPR atau DPRD, walaupun yang bersangkutan telah menjadi anggota partai politik lain, tidak serta merta berhenti pula menjadi anggota DPR atau DPRD.
“Dalam kasus yang dipersoalkan oleh para Pemohon, para Pemohon pindah menjadi anggota partai politik lain, oleh karena partai politik yang semula mencalonkannya sebagai anggota DPR atau DPRD tidak lagi sebagai peserta Pemilu,” urainya.
Di beberapa daerah yang keanggotaan DPRD mayoritas diisi oleh partai yang tidak lagi ikut dalam Pemilu tahun berikutnya, lanjut Fadlil, maka anggota DPRD secara massal juga akan melakukan perpindahan ke partai politik lain yang menjadi peserta pada Pemilu berikutnya. Dalam jumlah yang signifikan, perpindahan anggota DPRD ini akan menimbulkan permasalahan dalam penggantian anggota yang mengakibatkan DPRD tidak akan dapat melaksanakan tugas konstitusionalnya, padahal pada tingkat daerah, DPRD merupakan bagian penting sebagai unsur dari pemerintah daerah bersama dengan kepala daerah.
“Kekosongan keanggotaan, apalagi dalam jumlah yang signifikan, akan menimbulkan persoalan legitimasi dan legalitas pengambilan keputusan sehingga mengakibatkan kepincangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” paparnya.
Menurut Mahkamah, sambung Fadlil, dalam kasus demikian terdapat dua masalah konstitusional yang harus dipecahkan, yaitu pertama, tidak berfungsinya DPRD menjalankan tugas konstitusionalnya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan kedua, terabaikannya hak konstitusional warga negara yang telah memilih para wakilnya.
“Oleh karena itu, untuk menjamin tetap tegaknya hak-hak konstitusional tersebut, Mahkamah harus menafsirkan secara konstitusional bersyarat tentang Pasal 16 ayat (3) UU Parpol, sehingga tidak menimbulkan persoalan konstitusional baru sebagai akibat terjadinya kekosongan anggota DPR dan DPRD. Berdasarkan seluruh pertimbangan di atas maka menurut Mahkamah dalil-dalil para Pemohon beralasan hukum untuk sebagian,” tandasnya.
Melalui putusan dari permohonan yang diajukan oleh 12 anggota DPRD dari berbagai parpol ini, maka peraturan KPU dan implementasi UU Parpol tidak berlaku bagi anggota DPRD yang pindah partai politik karena partainya tidak lagi menjadi peserta pemilihan umum legislatif (pileg) di tahun 2014, namun aturan itu berlaku bagi anggota DPRD yang pindah parpol, sedangkan partai pengusungnya pada pileg 2009 masih menjadi peserta di pemilu 2014. (Lulu Anjarsari/mh)